Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah menetapkan Permendikbud nomor 28
tahun 2014 tentang Pemberian Kesetaraan Jabatan Dan Pangkat Bagi Guru Non PNS.
Mekanisme pemberian kesetaraan jabatan dan pangkat (Inpassing) bagi guru non
PNS jenjang pendidikan dasar telah diinformasikan oleh Direktorat Pembinaan PTK
Dikdas Kemendikbud.
Semua
guru yang akan mengikuti proses inpassing harus mengisi data Dapodikdas denga
benar sesuai dengan kondisinya dan telah dinyatakan valid oleh sistem.
Berdasarkan data Dapodikdas tersebut, guru akan diseleksi untuk menentukan
prioritas berdasarkan status kepemilikan sertifikat pendidik
, usia, masa kerja, dan
pemenuhan beban kerja.
Guru yang mendapat prioritas untuk inpassing akan
diberi nomor urut dan dicetak sebagai bukti terpanggil untuk inpassing dan
menjadi satu kesatuan dalam dokumen yang harus dikirim ke Direktur Pembinaan
PTK Dikdas. Selengkapnya mekanisme pemberian inpassing bagi guru non PNS
jenjang pendidikan dasar bisa dibaca di dokumen ini.Pemberian kesetaraan jabatan dan pangkat berdasarkan ketentuan jabatan fungsional guru dan angka kreditnya ini untuk mewujudkan guru non PNS yang profesional, dengan pembinaan yang terarah dan berkelanjutan. Seluruh informasi terkait mekanisme inpassing, persyaratan dan contoh dokumen dapat dilihat di laman http://p2tk.dikdas.kemdikbud.go.id/
Sumber: http://www.sekolahdasar.net/2014/08/mekanisme-pemberian-inpassing-guru-non-pns.html#ixzz3Jfd9GZpj